TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN Kelompok 5 Anggota: 1. Ahmad Luthfi Mubarok (10315348) 2. Annisa Fauziyah (10315869) 3. Ashar Muallidiniyah (11315087) 4. Bayu Aji Pangestu (11315275) 5. Bobby Febe Utama (11315386) 6. Ludhan Wijaya (13315872) 7. Novia Nurfatika Sari (15315127) 8. Willy Putra Dellly (17315158) FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS GUNADARMA TAHUN 2018/2019 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN Definisi Hukum-Hukum Dalam Pembangunan Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda “ recht orde ” merupakan susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan