BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang
banyak melewati keadaan yang sulit hingga sampai akhirnya merdeka. Bangsa
Indonesia menanggapi kondisi dan tuntutan tersebut berdasarkan nilai – nilai
perjuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa
sudah ditunjukkan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, perjuangan yang dilandasi
oleh iman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban membuat Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat.
Perjuangan tersebut didasari oleh nilai-nilai dan semangat Bangsa Indonesia
untuk mencapai kemenangan yakni kemerdekaan. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ditambah lagi dengan adanya
Globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Diera globalisasi
seperti ini, Bangsa Indonesia perlu membangkitkan semangat perjuangan.
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu memahami, menganalisa, serta mengantisipasi masalah yang
ada didepan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan yang tertera
pada pembukaan UUD 1945. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Terdapat tiga teori terbentuknya negara, yaitu :
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), yang menjelaskan bahwa proses hukum alam meliputi kondisi alam – berkembangnya manusia – tumbuh negara.
- Teori Ketuhanan, yang dimaksud segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan untuk kebutuhan bersama.
Dalam prakteknya, terbentuknya negara disebabkan oleh
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahannya. Selain itu, negara memiliki unsur yang terdiri dari
konstitutif dan deklaratif dan juga bentuk negara yang terdiri dari negara
kesatuan dan negara serikat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara
lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
- Perjuangan kemerdekaan.
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
- Pembangunan Negara Indonesia
- Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan ini ialah :
- Kebenaran, yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
- Kesejarahan, Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Warga negara sendiri memiliki hak
dan kewajiban yang tercantum pada UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut perlu
dipenuhi dan dilakukan agar tercipta suasana negara yang harmonis dan adil.
Warga negara juga tidak lepas dai tanggung jawab dan peran untuk membentuk
negara itu sendiri. Tanpa adanya tanggung jawab dan peran dari warga negara,
negara tidak akan pernah berkembang.
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki, (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Kekuasaan negara Indonesia dibagi
menjadi tiga sesuai dengan teori Montesque (teori Trias Politica), yaitu badan
legislatif (membuat undang-undang), badan eksekutif (menjalankan undang-undang)
dan badan yudikatif (mengadili jalannya undang-undang). Terdapat empat model
pemerintahan yaitu sistem pemerintahan
diktator (borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemrintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.
Prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia terdapat pada UUD 1945 yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar
pada hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ada di MPR, Presiden
merupakan penyelenggara pemerintahan dibawah majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab pada DPR, menteri negara bertugas membantu Presiden. Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh departemen, lembaga pemerintahan,
BUMN. Sedangkan berdasarkan wilayahnya, pemerintahan dibagi menjadi
pemerintahan pusat, pemerintahan wilayah dan pemerintahan daerah.
Demokrasi adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara
Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah
rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif), DPR sebagai pembuat undang–undang
(Lembaga Legislatif), Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif), Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang
(Lembaga Yudikatif), Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif).
Indonesia merupakan negara yang
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Pemahaman tentang HAM diatur pada
deklarasi Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 dimana Indonesia ikut menyetujui tentang pemahaman tersebut.
Hubungan Pancasila sebagai dasar
negara dengan bangsa Indonesia bisa ditunjukan secara tegas bahwa sila-sila
yang ada pada Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bangsa Indonesia.
Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dijabarkan yaitu Pancasila sebagai ideologi dan cita-cita negara, UUD 1945
sebagai landasan konstitusi dan mewadahi perbedaan pendapat atua infrastruktur
politik.
Situasi NKRI dibagi dalam periode –
periode. Periode – periode tersebut antara lain Orde Lama (1945-1965), Orde
Baru (1965-1998), dan periode Reformasi (1998-sekarang). Dalam periode –
periode diatas memiliki ancaman namun Indonesia harus siap dalam menghadapi
perkembangan jaman globalisasi, oleh karena itu diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan. Maka,
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan pada seluruh jenjang pendidikan,
termasuk pada jenjang Perguruan Tinggi.
Komentar
Posting Komentar